
Pemerintah Kota Nagoya memberlakukan aturan baru mulai 1 Oktober 2017 yaitu wajib asuransi sepeda. Pemilik sepeda harus mempunyai asuransi yang melindungi pengguna atau korban bila terjadi kecelakaan. Latar belakang diberlakukannya aturan ini adalah besarnya jumlah uang ganti rugi yang harus dibayar kepada korban saat terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda.