Pemerintah Kota Nagoya memberlakukan aturan baru mulai 1 Oktober 2017 yaitu wajib asuransi sepeda. Pemilik sepeda harus mempunyai asuransi yang melindungi pengguna atau korban bila terjadi kecelakaan. Latar belakang diberlakukannya aturan ini adalah besarnya jumlah uang ganti rugi yang harus dibayar kepada korban saat terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda.
Toko barang tertinggal September 2017
Toko Barang Tertinggal
Di Kota Nagoya ada toko barang tertinggal. Yang dijual adalah barang – barang yang tertinggal di stasiun kereta api atau gerbong penumpang. Karena letak toko yang kurang strategis (jauh dari stasiun), secara berkala toko ini membuka gerai khusus di stasiun Kota Nagoya.
Lanjutkan membaca “Toko barang tertinggal September 2017”Bicara Bahasa Indonesia di Mari Bersuara
Diperbarui: Januari 2022.
Di Kota Nagoya, Jepang, ada kelompok belajar Bahasa Indonesia yang bernama Mari Bersuara. Di bawah ini adalah ulasannya disajikan dalam gaya tanya jawab.
Lanjutkan membaca “Bicara Bahasa Indonesia di Mari Bersuara”